PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 27
BAB 5 — PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
(1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan:
- inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan
- inventarisasi Lingki.rngan Hid up tingkat pulau/ kepulauan. (21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
- RPPLH nasional;
- inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/ kepulauan; dan
- inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregiotr vlilayah pror'.in si.
(3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdzrsarkan:
- RPPLH provinsi;
- inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat p uiau / kepularran; dan
- inventarisasi Lingkur-rgan Hidup tingkat Ekoregion rvilayah kabupaten/ kota.
