PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 23
BAB 4 — DAYA DUKUNG LINC}KUNGAN HIDUP DAN
Dalam me netapkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da-t a Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulartan '22 ayat. (2) huruf a, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Menteri berkoordinasi dcngan: a.menteri...
SK No 2545 ll A
PRES IDEN
menyele nggarakan urusan pemerintahan di a. menteri !'ang bidang tata rllang; pemerintahan di b. menteri yang nrenyelenggarakan urusan bidang kelautan cian perikanan; dan pernerintahan cli c. menteri yang menyelenggarakan urusan bidang energi dan surnber daya mineral.
