PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 18
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
Wilayah Ekoregion vang telah ditetapkan dilakukan peninjauan dalam ha1:
- terjadi peristivva alam dan/atau non-alam yang teiah mengubah bentuk permukaan br-rrni; clitetapkan b. perubahan batas u'ilayah negara ,vang berdasarkan peraturan perundang-undangan rnengenai u.ilayah negara; da n / atau
- perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan penentuan r,l'i1ayah"
SK No 254509 A
PRESIDEN
Pasal i9 Pen-!'usunan dan penetapan Da-va Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan I{idup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i huruf b dilakukan oleh: Daya a. Menteri, untuk Dal,a Dukung Lingkungan Hidup dan Tarapung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/ kepulauan;
- gubernur, untuk Daya Dukrtng Lingkungan Hidup dan l)aya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion lintas kabupaten/kota; dan Hidr-rp c. bupati/wali kota, unt.uk Daya Dukung Lingkungan dan Da1a Tampr:ng Lingkungan Hidup kabupaten/kota dan Ekoregion di v,'i la-vah kabupatenTkota.
