PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 16
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
(1) Hasil pen5,'usunan u'ilavah Ekoregion darat dan q'ilavah
1 4 Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasai ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk KepLrtusan Menteri. (21 Penetapan r.,"-ilayah Ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan v'ila5rah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a1'at (4).
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah Menteri berkoordinasi dengan: menvelenggarakan urusan pemerintahan a. menteri -vang di bidang tata ruang;
- menteri yang menlrelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
- menteri yang menyelenggzrrakan urusan pemerintahan di bidang energi darr sumber daya mineral.
