PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 10
BAB 2 — INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Hasil inventarisasi I-ingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Mentcri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memba,ndingkan:
- data dan informasi yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data dan inlormasi sejenis yang mutakhir; cian pelaksanaan b. metode i'ang digttnakan ketika inventarisa.";i, dengan metocie mut.akhir.
(2) (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
digurrakan untuk pemutakhiran data dan informasi.
