PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 230083 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No2300844
PRESIDEN
