PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan
badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga.
