PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
- sebelah timur berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
c.sebelah... SK No230081 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Laut dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
