PP
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 7
BAB 3 — PENGENDALIAN
(1) Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga.
(2) Sarana. . .
SK No 170907 A
PRESIOEN
(2) Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
- tidak mengancam kepunahan biota laut;
- tidak mengakibatkan kerusakan pernanen habitat biota laut;
- tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan
- tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (3i Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kapal isap.
