PP
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 171498 A
PRESIDEN
-2r- memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan RePublik penempatannya dalam Lembaran Negara Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundarrgkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023
,
ttd.
PRATIKNO
S'alinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 171426 A
PRESIDEN
