PP
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 28
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dikenai apabila Pelaku Usaha:
- terlambat melakukan pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); atau
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (21 Pelaksanaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
