Pasal 15
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) dilakukan pada lokasi:
- penampungan sementara; dan/atau
- tujuan akhir pemanfaatan. (21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di
bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai permintaan Hasil Sedimentasi di
Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16 .
SK No 170912 A
PRESIDEN
