Pasal 7
Ketentuan mengena1 tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan/atau penyetoran jenis dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Ti'lhun 2019 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
