PP
the Organization of the
Pasal 76
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:
pemulia;
orang atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia;
ahli waris; atau
konsultan PVT.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak
bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus terdaftar di Kantor PVT.
(4) Konsultan PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas tanaman dan seluruh dokumen permohonan
Hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan.
