PP
the Organization of the
Pasal 62
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Produsen Benih Tanaman Perkebunan yang telah memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan, setelah dilakukan sertifikasi dan diberi
Label.
20 / 97
