PP
the Organization of the
Pasal 46
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan
16 / 97
Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Introduksi
