Pasal 39
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
14 / 97
(1) Orang perseorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan
permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
lokasi pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
waktu pelaksanaan;
materi yang akan dicari dan dikumpulkan;
bank SDG untuk tempat pengumpulan;
perjanjian pengalihan material (material transfer agreement) jika materi akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
pelaksana.
(3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat lebih dari 1
(satu) jenis SDG Tanaman Perkebunan dengan ketentuan SDG Tanaman Perkebunan yang dicari dan dikumpulkan merupakan 1 (satu) spesies.
