PP
the Organization of the
Pasal 234
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Perkebunan yang telah menggunakan lahan untuk Usaha Perkebunan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dikecualikan terhadap batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
70 / 97
Bagian Kesatu
Sarana Hortikultura
