PP
the Organization of the
Pasal 188
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelaku Usaha Peternakan yang melakukan pembuatan Pakan yang dicampur Antibiotik harus mempunyai
dokter hewan penanggung jawab dan feed nutritionist atau formulator.
(2) Pencampuran Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
di unit produksi Pakan;
di bawah pengawasan dokter hewan; dan
sesuai dengan pedoman cara pembuatan Pakan yang baik.
Paragraf 5
Pengawasan
