Pasal 129
BAB 5 — 34 / 97
(1) Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) untuk varietas hasil
Pemuliaan atau Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan meliputi:
memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar;
belum pernah didaftarkan atau dilepas;
memiliki keunggulan dan penciri khusus sebagaimana diakui oleh penyelenggara Pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang tercantum pada deskripsi; dan
nama varietas dalam deskripsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti penamaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan varietas tanaman.
(2) Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Paragraf 4
Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih
