PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
ffi.ry
REPUBLIK INDONESII\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
ilvanna Djaman
