PP
PENETAPAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM SEBAGAI
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan,
Muhammad Sapta Murti
