PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG
Pasal 3
(1) Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan badan
usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
(2) Badan Usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
