PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009
,
www.peraturan.go.id
