PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 22
(1) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan
oleh pejabat bea dan cukai dalam bentuk surat tagihan.
(2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat identitas yang dikenai sanksi, pelanggaran yang dilakukan, besarnya sanksi administrasi berupa denda, dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
