PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 19
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 6 (enam) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 8 (delapan) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
www.peraturan.go.id
13 2009, No.49
