PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(4) Undang-Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa
denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
