PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA,
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, Tunjangan Orang Tua dan penerima tunjangan cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
