Pasal 11
(1)Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi.
(2)Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki daerah usaha harus menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik di dalam masing-masing daerah usahanya.
(3)Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha
Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang memiliki daerah usaha, dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan dari koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan setelah mendapat persetujuan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(4)Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat,
dan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan sesuai dengan jenis usahanya.
(5)Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pelelangan umum.
(6)Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal: a.pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya; b.pembelian kelebihan tenaga listrik; c.sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis penyediaan tenaga listrik; atau d.penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum. (6a)Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak dapat dilakukan melalui
pemilihan langsung.
(7)Kondisi krisis penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya atas usul Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum.
(8)Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (6a) tetap memperhatikan kaidah-kaidah bisnis yang sehat dan transparan.
(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembelian tenaga
listrik dan/atau sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ayat (6), dan ayat (6a) diatur oleh Menteri, Gubernur,
atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
2.Judul BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Ketentuan Pasal 32A diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 32A berbunyi sebagai berikut :
