PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KENDARI MENJADI...
Pasal 4
Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.
