PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KENDARI MENJADI...
Pasal 2
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Konawe dalam administrasi pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
