PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 27
BAB 7 — PELATIHAN
(1) Pekerja yang secara rutin terlibat langsung dalam pengangkutan zat radioaktif harus mendapatkan pelatihan mengenai pengangkutan zat radioaktif . (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tanggung jawab Pengangkut. (3) Ketentuan tentang pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
