PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 24
BAB 6 — PROGRAM PROTEKSI RADIASI
(1) Pemantauan dosis radiasi terhadap petugas pengangkut harus dilakukan sesuai dengan kondisi pengangkutan. (2) Ketentuan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
