PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 20
BAB 5 — PEMBUNGKUSAN
Setiap bungkusan yang akan diangkut tidak boleh terkontaminasi melebihi tingkat yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
