PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 15
BAB 5 — PEMBUNGKUSAN
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dilakukan terhadap bungkusan yang dikecualikan.
