PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 13
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Badan Pengawas wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (5). (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa petunjuk yang perlu dilaksanakan Penerima dan atau pengarahan langsung di lapangan. (3) Dalam melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Badan Pengawas dapat meminta bantuan Badan Pelaksana dan atau instansi terkait lainnya.
