PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 11
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan bungkusan yang diangkut sejak menerima dari Pengirim sampai saat penyerahan kepada Penerima, kecuali ditentukan lain dalam surat perjanjian pengangkutan. (2) Apabila terjadi kerusakan selama pengangkutan, Pengangkut harus memberitahukan kepada Badan Pengawas dan Pengirim, dan mengawasi akses ke bungkusan. (3) Dalam hal terjadi penyitaan oleh yang berwajib atau bungkusan hilang, Pengangkut harus melaporkan kepada Badan Pengawas dan Pengirim.
