PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1996 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGADAAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGELUARAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah), yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan persetujuan Menteri. (2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. (3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
