PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1995 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit Bapindo yang dipergunakan untuk membiayai Proyek Indarung III-B dan bunga kredit tersebut yang belum dibayar dalam tahun 1994. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 34.045.995.625,- (tiga puluh empat miliar empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). BAB II…
