PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 1994, Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II berupa kekayaan negara yang tertanam pada Bandar Udara Tabing di Padang, Simpang Tiga dan Senopen di Pekanbaru, Husein Sastranegara di Bandung, dan Blang Bintang di Banda Aceh yang selama ini dikelola oleh Departemen Perhubungan.
(2) Nilai... (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
