PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi pinjaman luar negeri yang dipergunakan untuk membiayai proyek pabrik kertas PT. Kertas Kraft Aceh. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 356.365.904.782,- (tiga ratus lima puluh enam milyar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah). BAB II…
