PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,...
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula dalam hal Hakim Agung berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Keputusan tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
