Pasal 81
BAB 6 — DOKUMEN JALAN
(1) Suatu Leger sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut : a. nomor ruas jalan; b. nama pengenal jalan;
c. titik-titik pangkal dan ujung serta jurusan lain; d. peranan jalan; e. sistem jaringan jalan; f. status jalan menurut wewenang pembinaan; g. lebar daerah milik jalan dan data perolehannya; h. lebar daerah pengawasan jalan; i. lebar daerah manfaat jalan; j. jenis perkerasan disertai lebar, tebal, dan panjang berikut sejarah tekniknya; k. jenis dan jumlah bangunan pelengkap jalan serta bangunan-bangunan lain yang berada dalam ruas jalan tersebut dengan disertai ukuran-ukuran pokok susunannya; l. perlengkapan jalan; m. pembina jalan yang bertanggung jawab atas ruas jalan termasuk bangunan pelengkapnya; n. tanggal diwujudkannya, dibuka, dan ditutupnya ruas jalan; o. nilai jalan yang terdiri dari biaya desain, biaya pembangunan, dan biaya pemeliharaan yang bisa dikapitalisir.
(2) Legger disamping memuat data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat pula peta lokasi jalan tersebut.
