PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM DANA TABUNGAN...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Keuangan. (2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).
