PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1980 tentang PEMISAHAN DAN PENGALIHAN KEKAYAAN NEGARA PADA...
Pasal 2
Nilai dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
