Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1). Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran PERUM BIO FARMA yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya. (2). Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran PERUM BIO FARMA sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3). Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (4). Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
