PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING YANG...
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970 Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
