PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING YANG...
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, intansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 45 tahun 1954 apabila perlu dapat minta bantuan kepada aparatur Pemerintah Daerah.
