Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2.
(1) Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan B.P.U. setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembabasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan penutup. Pasal 23. PERATURAN PEMERINTAH No. 141 tahun 1961 dicabut. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan pennempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1963. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 47
