PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 26 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 45 TAHUN 1954
